oleh

Propam Polda Diminta Turun Periksa Oknum Polsek Tallo

-Hukum-5 Dilihat

MAKASSAR, KULITINTA — Keberadaan dana titipan sebesar Rp16 juta yang diserahkan dalam proses mediasi perkara di Polsek Tallo menjadi sorotan setelah muncul perbedaan keterangan dari sejumlah pihak mengenai alur dan pengelolaan dana tersebut.

Perkara ini berawal dari laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan Haji Pakistan dan Haji LL. Dalam proses mediasi, Haji LL mengakui kewajiban pembayaran sebesar Rp30 juta dan menyatakan kesediaannya untuk melunasi secara bertahap.

Sebagai bagian dari kesepakatan, pembayaran dilakukan melalui mekanisme penitipan yang difasilitasi di Polsek Tallo. Hingga saat ini, dana yang telah diserahkan disebut mencapai Rp16 juta. Namun, saat Haji Pakistan berupaya mengambil dana tersebut, muncul perbedaan informasi terkait pihak yang menerima dan menguasai uang titipan itu.

Haji Pakistan menegaskan dirinya tidak pernah memerintahkan Sakkawati alias Sakka untuk mengambil maupun menyerahkan uang kepada penyidik. Menurutnya, ia hanya meminta bantuan agar menyampaikan kepada penyidik bahwa dana titipan tersebut ingin diambil kembali karena kebutuhan keluarga yang sedang mengalami musibah.

Di sisi lain, Haji LL mengaku menyaksikan langsung penyerahan dana yang dilakukan secara bertahap hingga mencapai Rp16 juta. Ia juga menyebut sebagian dana sebesar Rp10 juta diambil langsung oleh seseorang yang dikenal dengan nama Aco.

Menurut Haji LL, setiap penyerahan dana dilakukan melalui proses administrasi yang disaksikan sejumlah pihak, termasuk penandatanganan dokumen dan penghitungan uang.

Perbedaan keterangan semakin mengemuka ketika muncul informasi bahwa dana Rp10 juta disebut telah diserahkan kepada Sakkawati. Namun berdasarkan keterangan yang diperoleh media, Sakkawati mengaku hanya menerima Rp5 juta, sementara Rp5 juta lainnya disebut diterima oleh pihak lain. Mantan oknum penyidik terkait juga disinyalir terlibat dalam pembagian dana tersebut.

Berdasarkan rangkaian keterangan para pihak, masih terdapat sejumlah dana yang keberadaannya belum memperoleh penjelasan secara utuh. Beberapa pihak juga meminta kepada Divisi Profesi dan Pembinaan (Propam) Polda Sulawesi Selatan untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan guna mengungkap kebenaran seputar pengelolaan dana titipan tersebut.

Haji Pakistan berharap dana titipan yang telah dibayarkan dapat segera diserahkan sesuai hasil kesepakatan mediasi.

“Saya hanya meminta hak saya sesuai kesepakatan yang telah dibuat. Saya berharap ada kejelasan dan transparansi mengenai dana titipan tersebut,” ujarnya selasa (9/6/2026)

Laporan(Jo)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *