Penulis: Kulitinta

  • Persoalan Adendum PDAM Memanas, LBH MRI Angkat Bicara Soal Laporan Terhadap Pengkritik

    Persoalan Adendum PDAM Memanas, LBH MRI Angkat Bicara Soal Laporan Terhadap Pengkritik

    MAKASSAR, KULITINTA – Langkah mantan Direktur Utama PDAM Makassar, Hamzah Ahmad, yang melaporkan Ketua DPP-LKKN, Baharuddin, ke Polda Sulawesi Selatan terkait dugaan fitnah soal adendum kerja sama PDAM Makassar dan PT Traya Tirta Makassar, menuai tanggapan keras dari Lembaga Bantuan Hukum Macan Rakyat Indonesia (LBH MRI). Pihak LBH MRI menilai tindakan tersebut merupakan upaya terang-terangan untuk membungkam suara kritik dan menutup ruang pengawasan publik.

    Sebelumnya, tim kuasa hukum Hamzah Ahmad melaporkan Baharuddin dan sejumlah media online. Alasannya, informasi yang disebarkan dianggap tidak dapat dipertanggungjawabkan, mencemarkan nama baik, serta mengganggu proses seleksi calon direksi definitif PDAM Makassar yang sedang diikuti Hamzah. Pihak hukum Hamzah juga menegaskan seluruh proses adendum telah melalui mekanisme hukum, diawasi instansi berwenang, dan tidak ditemukan indikasi kerugian negara berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

    Menanggapi hal itu, Ketua LBH MRI Jumadi Mansyur menyatakan sangat menyayangkan langkah yang diambil Hamzah. Menurutnya, tugas utama lembaga swadaya masyarakat adalah melakukan kontrol sosial terhadap kebijakan dan kinerja lembaga publik, termasuk PDAM. Isu yang diangkat Baharuddin soal perpanjangan kontrak hingga tahun 2032 tanpa lelang, target kapasitas produksi yang dinilai tidak tercapai, hingga potensi kerugian keuangan daerah, merupakan hal yang berhak diketahui dan dikritisi masyarakat luas.

    “Apa yang disampaikan rekan kami Baharuddin murni berangkat dari kepentingan umum, didasari data dan temuan yang ada. Mengkategorikan hal ini sebagai fitnah adalah hal yang keliru. Kritik yang disampaikan demi kepentingan publik dan berdasar fakta, tidak bisa serta-merta disebut pencemaran nama baik,” tegas Ketua LBH MRI pada Jumat (15/5).

    Pihaknya mempertanyakan sikap Hamzah yang justru membawa persoalan ke ranah hukum, padahal seharusnya menjawab setiap isu yang berkembang melalui ruang publik dan akuntabilitas. “Jika memang merasa bersih dan semua proses sudah benar seperti yang diklaim, kenapa takut menjelaskan fakta di hadapan masyarakat? Ini terlihat jelas sebagai penyalahgunaan jalur hukum untuk kepentingan pribadi dan membungkam pengawasan,” tambahnya.

    Ketua LBH MRI Jumadi Mansyur menegaskan akan mendampingi Baharuddin dalam seluruh proses hukum yang berlangsung. Mereka juga meminta aparat penegak hukum untuk memandang kasus ini secara objektif, serta membedakan mana tindak pidana dan mana kritik sosial yang dilindungi hak konstitusional.

    “Kami berharap polisi tidak terpengaruh dan bisa memproses kasus ini dengan adil, agar ruang demokrasi serta kebebasan berpendapat di Sulawesi Selatan tidak mati karena rasa takut dilaporkan. Kami pun tetap mendesak transparansi penuh atas seluruh dokumen perjanjian kerja sama PDAM Makassar, supaya masyarakat bisa mengetahui kebenaran yang sesungguhnya,” pungkasnya.(**)

    Sumber (LBH MRI)

  • Hello world!

    Welcome to WordPress. This is your first post. Edit or delete it, then start writing!

  • Seleksi BCKS Diduga Tidak Transparan, Kadisdik Makassar Achi Soleman Tidak Menanggapi!

    Seleksi BCKS Diduga Tidak Transparan, Kadisdik Makassar Achi Soleman Tidak Menanggapi!

    MAKASSAR, KULITINTA — Seleksi Bakal   Kepala Sekolah (BCKS) Makassar tahun ajaran 2026/2027 yang seharusnya berjalan terbuka dan berbasis merit, kini menuai sorotan. Publik mempertanyakan integritas proses setelah muncul dugaan perlakuan khusus kepada sejumlah peserta.

    Salah satu syarat mutlak adalah surat keterangan bebas NAPZA. Ketentuan ini berlaku untuk semua peserta sebagai bentuk jaminan moral dan hukum bagi calon pemimpin sekolah.

    Namun sejak Kamis 14 Mei 2026, sejumlah peserta mengaku menemukan kejanggalan. Ada calon yang baru dipanggil untuk mengurus dan mengunggah dokumen NAPZA meski sebelumnya dinyatakan tidak lolos administrasi.

    “Ada ratusan peserta. Banyak yang tidak dipanggil untuk mengisi atau mengunggah NAPZA di bidang terkait Dinas Pendidikan Makassar. Yang tidak dipanggil otomatis gugur,” ungkap seorang peserta yang meminta identitasnya dirahasiakan.

    Dugaan perlakuan tidak merata semakin menguat dari pengakuan peserta lain.

    “Yang aneh, ada beberapa CKS yang baru mengurus NAPZA dan baru dibukakan akses oleh pihak Dinas. Guru dari Tallo, Manggala, dan kecamatan lain disuruh datang untuk mengisi dan mengunggah NAPZA. Katanya, kalau sudah datang dan mengisi, sudah pasti lolos. Yang tidak dipanggil, pasti gugur,” ujarnya.

    Pernyataan tersebut memunculkan dugaan adanya seleksi tertutup yang merugikan peserta lain yang mengikuti prosedur sejak awal.

    Tim media telah berupaya mengonfirmasi Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Achi Soleman. Namun hingga berita ini dinaikkan, yang bersangkutan belum memberikan jawaban terkait batas waktu pengurusan NAPZA dan alasan adanya perlakuan berbeda kepada sejumlah peserta

    “Assalamualaikum dan selamat siang Bu Kadis, izin konfirmasi pengurusan NAPZA itu sampai tanggal berapa. Ada beberapa CKS yang baru mengurus NAPZA sedangkan sebelumnya mereka tidak lolos, baru dibukakan oleh Dinas,” tulis konfirmasi yang dikirimkan awak media.

    Seleksi BCKS 2026 di Makassar ditujukan untuk mengisi 374 posisi kepala sekolah jenjang TK, SD, dan SMP melalui sistem digital SIM KSIM. Tahapannya meliputi pemetaan, seleksi administrasi, dan pelatihan.

    Hingga kini Dinas Pendidikan Makassar belum memberikan klarifikasi resmi. Publik mendesak penjelasan terbuka agar proses seleksi tetap kredibel dan tidak mengikis kepercayaan tenaga pendidik.(**)

    Laporan sumber (Target Nasional)

     

  • Kasus Penganiayaan Galangan Kapal Belum Jelas, Pihak Polsek Tallo Diduga Tutup Pintu Media

    Kasus Penganiayaan Galangan Kapal Belum Jelas, Pihak Polsek Tallo Diduga Tutup Pintu Media

    MAKASSAR, KULITINTA – Upaya awak media melakukan konfirmasi langsung terkait perkembangan kasus dugaan penganiayaan bersama di kawasan Galangan Kapal, Kelurahan Kaluku Bodoa, Kecamatan Tallo, menemui kendala. Para anggota kepolisian yang namanya tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) bernomor A.1/XII/RES.1.6/2025/Reskrim tertanggal 17 Desember 2025, dikabarkan enggan ditemui dan tidak bersedia memberikan keterangan kepada pers saat tim redaksi mendatangi kantor Polsek Tallo pada Rabu siang ini.

    Sesuai dokumen resmi yang beredar, tim penyidik yang ditunjuk menangani perkara tersebut adalah AIPDA Edy Putra Suwirta, Brigpol Munardy M. Ramly, dan Bripda Fatuwal Rezki Dongoran, dengan IPDA Haeril Dahri Lappi, S.E. sebagai Pengawas Penyidik. Namun ketika awak media hadir untuk menanyakan progres kasus, hasil pemeriksaan saksi, hingga status para tersangka, pihak kepolisian menyampaikan bahwa para penyidik yang dimaksud tidak bisa ditemui.

    “Kami sudah menyampaikan niat baik untuk konfirmasi resmi sesuai mekanisme pers. Namun petugas jaga di pos dan ruang Reskrim menjawab bahwa para anggota yang namanya tercantum di surat tugas tersebut sedang sibuk di luar kantor, ada tugas operasional, atau tidak berwenang memberikan keterangan ke media. Padahal posisi kendaraan dan perlengkapan dinas mereka terlihat terparkir rapi di halaman kantor,” ungkap salah satu wartawan yang hadir.

    Awak media juga sempat meminta perwakilan lain atau pejabat atasan untuk memberikan keterangan pengganti, namun kembali ditolak dengan alasan bahwa yang berhak bicara adalah penyidik penangan kasus tersebut dan mereka belum mendapat instruksi untuk menyampaikan informasi ke publik.

    Sikap enggan ditemui ini menuai kekecewaan dari kalangan jurnalis. Pasalnya, dokumen SP2HP tersebut secara tegas mencantumkan nama, jabatan, hingga nomor kontak penyidik dan pengawas sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada pelapor maupun publik.

    “Kalau namanya sudah tercantum resmi sebagai penanggung jawab kasus, seharusnya juga siap bertanggung jawab secara publik. Kami tidak mencari kesalahan, tapi hanya ingin memberitakan kebenaran dan perkembangan kasus yang sudah dilaporkan sejak akhir tahun lalu. Sikap menolak konfirmasi ini justru memunculkan pertanyaan baru di masyarakat,” tegas perwakilan awak media 13/5/2026

    Kasus ini sudah berjalan lebih dari lima bulan sejak laporan masuk pada 17 Desember 2025. Masyarakat pun menantikan kejelasan apakah kasus ini sudah ditetapkan statusnya, siapa saja tersangkanya, dan apakah berkasnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan atau masih dalam tahap penyidikan.

    Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi maupun pernyataan tertulis dari pihak Polsek Tallo terkait alasan penolakan konfirmasi tersebut. Pihak Humas Polrestabes Makassar yang dihubungi via telepon berjanji akan memverifikasi informasi ini dan memfasilitasi pertemuan antara awak media dengan tim penyidik dalam waktu dekat, agar hak publik atas informasi dapat terpenuhi.

    Publik dan awak media berharap, ke depannya institusi kepolisian semakin terbuka dan kooperatif. Transparansi dalam penanganan kasus hukum merupakan salah satu wujud pelayanan publik, dan keterbukaan informasi menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

    Penulis (Jo)