oleh

Polda Sulsel Sita Aset Rp5,5 Miliar, Bupati Gowa Tersangka Korupsi & Pencucian Uang

MAKASSAR, KULITINTA – Polda Sulawesi Selatan menggelar konferensi pers perkembangan penyidikan dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait perizinan di Kabupaten Gowa, 2025–2026, di Lobi Mapolda Sulsel, Senin (28/9/2026).

Penyampaian dilakukan Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto, didampingi Kapolresta Gowa Kombes Pol. Dr. Muh. Yusuf Usman, serta Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel AKBP Jufri.

Perkara ditangani tim penyidik Kortastipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel bersama Satreskrim Polres Gowa. Telah diperiksa 30 orang saksi dan 4 ahli, serta dilakukan penggeledahan di 4 lokasi: Rumah Jabatan Bupati Gowa, Kantor Bupati Gowa, kediaman HA, dan kediaman RP alias Oma.

Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang (HT) ditetapkan sebagai tersangka.

Ada 4 rangkaian peristiwa yang diselidiki:

1. PKKPR Perumahan, dugaan penerimaan uang dari PT Royal Persada & PT Renjana
​
2. Gerai Indomaret, dana diduga dipakai beli rumah pribadi & mobil Toyota Hiace
​
3. PBG Perumahan Royal Spring, terkait pengadaan 6 ambulans Dinkes Gowa 2025, dana diduga beli rumah di Royal Spring
​
4. Sponsor Beautiful Malino, masih didalami

Aset disita: rumah Royal Spring (Rp1,4 miliar), rumah Waterfront Makassar (Rp3,5 miliar), mobil Toyota Hiace (Rp682 juta). Total sekitar Rp5,5 miliar.

Tersangka dikenakan Pasal 12e & 12B UU Tipikor juncto Pasal 20c & 126 KUHP Nasional, serta Pasal 607 ayat 1a KUHP Nasional tentang TPPU.

AKBP Jufri menyatakan pemberitahuan sudah dikirim ke Mendagri & Gubernur Sulsel, permohonan pencegahan ke luar negeri diajukan, panggilan tersangka telah dikirim. Penyidik juga mendalami kemungkinan pihak lain terlibat, termasuk yang diduga menghalangi proses penyidikan atau memengaruhi saksi.

“Proses masih berjalan, kami ungkap seluruh pihak terkait secara profesional dan sesuai hukum,” tegas Polda Sulsel.(**)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *