oleh

Penertiban PKL Diduga Tebang Pilih, Camat Ujung Pandang Bungkam

MAKASSAR, KULITINTA– Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di wilayah Kecamatan Ujung Pandang kembali menuai sorotan masyarakat.

Camat Ujung Pandang, Nanin Sudiar diduga menerapkan penertiban secara tidak merata atau tebang pilih terhadap sejumlah PKL yang beraktivitas di beberapa titik wilayah kecamatan, Minggu (24/5/2026).

Sejumlah warga menilai penegakan aturan terhadap para pedagang belum dilakukan secara adil.

Pasalnya, ada PKL yang ditertibkan, sementara pedagang lain yang juga menggunakan fasilitas umum disebut masih bebas beroperasi tanpa adanya tindakan serupa dari pihak kecamatan.

Kondisi tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat terkait konsistensi pemerintah kecamatan dalam menjalankan penataan wilayah dan penegakan aturan.

Warga berharap seluruh pedagang diperlakukan sama tanpa adanya perbedaan perlakuan dalam proses penertiban.

Di sisi lain, upaya konfirmasi yang dilakukan awak media kepada Camat Ujung Pandang terkait dugaan tersebut belum membuahkan hasil.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari salah satu lurah di wilayah Kecamatan Ujung Pandang, Camat Nanin Sudiar A.P. disebut tidak ingin dihubungi terkait persoalan tersebut.
Sikap itu pun memunculkan kritik dari sejumlah pihak.

Sebagai pejabat publik, camat dinilai seharusnya membuka ruang komunikasi kepada masyarakat maupun media guna memberikan klarifikasi atas berbagai persoalan yang menjadi perhatian publik.

“Pejabat publik seharusnya siap menerima kritik dan memberikan penjelasan kepada masyarakat agar tidak menimbulkan kesan tertutup maupun anti kritik,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Masyarakat berharap Pemerintah Kota Makassar dapat melakukan evaluasi terhadap pola penertiban PKL di Kecamatan Ujung Pandang agar proses penataan berjalan adil, transparan, dan tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kecamatan Ujung Pandang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tebang pilih penertiban PKL maupun sulitnya akses komunikasi dengan camat setempat.(**)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *