oleh

Bersihkan Peredaran Ilegal, Bea Cukai dan PT Mitra Hijau Asia Musnahkan Rp46 Miliar

-Berita, Hukum-11 Dilihat

MAKASSAR, KULITINTA– Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar bersama Pemda, Kejaksaan, TNI/Polri, dan PT Mitra Hijau Asia memusnahkan barang ilegal hasil penindakan periode 2025–2026 di Jalan Ir. Sutami, Kelurahan Mangempang, Kecamatan Barru, Sulsel.

Barang yang dimusnahkan meliputi rokok ilegal, minuman mengandung etil alkohol, kosmetik, obat-obatan, hingga mainan. Nilai barang capai Rp46 miliar, kerugian negara diperkirakan Rp30 miliar. Pemusnahan dilakukan dibakar pakai mesin incinerator sesuai aturan pengelolaan limbah.

Riory Rivandy, Direktur PT Mitra Hijau Asia, menyebut perusahaannya ditunjuk jadi mitra jangka panjang pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

“Kami apresiasi sinergi seluruh aparat penegak hukum. Semoga kerja sama ini berkelanjutan agar pengawasan berjalan optimal,” ujar Riory, Selasa (29/9/2026).

Kegiatan berpedoman pada UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.(**)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *