MAKASSAR, KULITINTA — HR memberikan klarifikasi membantah tudingan penganiayaan terhadap AMS (31) di kawasan Tamangapa, Kecamatan Manggala, Kota Makassar. Ia menyampaikan versi peristiwa sekaligus menunjukkan laporan polisi yang dibuatnya lebih awal, Rabu (30/9/2026).
HR menegaskan masyarakat tidak menilai hanya dari video berdurasi sekitar enam detik yang beredar di media sosial. “Lihatlah secara utuh, termasuk apa yang terjadi sebelum peristiwa itu,” ujarnya.
HR membantah mengundang AMS datang ke rumahnya. Menurutnya, kedatangan AMS bersama rombongan justru membuatnya terdesak — ia mengaku lebih dahulu mengalami dugaan pengeroyokan.
Laporan Lebih Awal: LP/B/158/IX/2026
HR melapor ke Polsek Manggala dengan nomor LP/B/158/IX/2026, tertanggal 28 September pukul 01.42 WITA — lebih awal dari laporan AMS. Dalam laporan itu, HR melaporkan dugaan penganiayaan berdasarkan Pasal 466 KUHP.
Ia mengaku mendapat telepon istri bahwa rombongan AMS menggedor pintu dan jendela, berusaha masuk. Saat tiba dan melarang masuk, terjadi saling dorong, lalu ia dipukul di telinga dan pelipis.
HR juga menjelaskan sebelumnya hubungan baik dengan AMS dan seseorang berinisial A, namun memilih menjauh karena ada persoalan pribadi.
Dua Laporan Saling Bertolak Belakang
Sementara itu, AMS melaporkan HR dengan nomor LP/B/159/IX/2026, tertanggal 28 September pukul 04.04 WITA. AMS mengaku dipukul HR setelah datang membahas persoalan yang berkembang di TikTok. Ia juga telah menjalani visum medis.
Kini penyidik mendalami keterangan kedua pihak secara berimbang, memeriksa saksi, rekaman video, hasil medis, serta bukti lainnya. Redaksi masih menunggu konfirmasi resmi Polsek Manggala. Hingga putusan pengadilan, seluruh dugaan belum terbukti. Hak jawab tetap terbuka.(**)









Komentar