oleh

Sopir Truk PT Halima Duta Bantah Tuduhan Kencing BBM

-Hukum, News-11 Dilihat

MAKASSAR, KULITINTA – Sopir truk tangki milik PT Halima Duta Utama Energi membantah keras tuduhan yang menyebut dirinya melakukan praktik “kencing” bahan bakar minyak (BBM) di bahu jalan tol sebagaimana diberitakan oleh salah satu media online.

Menurut sopir tersebut, informasi yang beredar tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan. Ia menegaskan bahwa saat kejadian dirinya hanya berhenti untuk mencuci kendaraan tangki dan bukan melakukan aktivitas pemindahan BBM secara ilegal seperti yang dituduhkan.

“Berita yang menyebut saya melakukan kencing BBM di bahu jalan tol itu tidak benar. Saat itu mobil terparkir di pinggir jalan tol, tepatnya di depan Depot Pertamina Ujung Tanah. Saya hanya mencuci mobil tangki,” ujarnya saat memberikan klarifikasi.

Ia menjelaskan bahwa lokasi tersebut memang kerap menjadi tempat kendaraan berhenti sejenak karena terdapat bengkel tambal ban di sekitar area tersebut. Selain itu, dirinya juga memanfaatkan waktu untuk membersihkan bagian luar tangki setelah menyelesaikan perjalanan distribusi.

Menurutnya, aktivitas mencuci kendaraan tersebut diduga disalahartikan oleh pihak tertentu sehingga menimbulkan dugaan adanya praktik penyalahgunaan BBM.

Lebih lanjut, sopir tersebut menyayangkan munculnya pemberitaan tanpa adanya upaya konfirmasi terlebih dahulu kepada dirinya maupun pihak perusahaan. Menurutnya, proses konfirmasi merupakan bagian penting dalam menjaga akurasi dan keberimbangan informasi yang disampaikan kepada masyarakat.

“Seharusnya ada klarifikasi lebih dulu agar informasi yang disampaikan ke publik tidak menimbulkan kesalahpahaman,” katanya.

Sementara itu, PT Halima Duta Utama Energi turut membantah tuduhan yang beredar. Pihak perusahaan menegaskan bahwa seluruh kegiatan distribusi BBM yang dijalankan telah mengikuti prosedur operasional dan ketentuan yang berlaku.

Manajemen perusahaan memastikan tidak terdapat praktik penyalahgunaan BBM sebagaimana yang dituduhkan dalam pemberitaan tersebut. Perusahaan juga menegaskan komitmennya untuk menjalankan kegiatan usaha secara profesional, transparan, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Selain itu, pihak perusahaan mengimbau masyarakat agar tidak langsung mempercayai informasi yang belum terverifikasi secara menyeluruh. Masyarakat diminta untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam menyikapi setiap informasi yang beredar di ruang publik.

Perusahaan juga mengingatkan bahwa setiap pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan memiliki hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baik sopir maupun manajemen PT Halima Duta Utama Energi berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang telah beredar di tengah masyarakat serta mencegah timbulnya kerugian terhadap nama baik individu maupun perusahaan.

Mereka juga berharap seluruh pihak dapat mengedepankan prinsip verifikasi, konfirmasi, dan keberimbangan dalam penyampaian informasi agar tidak terjadi kesimpangsiuran yang berpotensi merugikan pihak tertentu.(**)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *