oleh

Usai Tenda Palluabasa di Pindahkan, Drainase Bekas Pembuangan Limbah Berwarna Hitam

-News-15 Dilihat

MAKASSAR, KULITINTA – Aturan mengenai Daerah Milik Jalan (DAMIJA) di Kota Makassar secara spesifik diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat. Langkah tegas Pemerintah Kota Makassar yang dipimpin Wali Kota Munafri Arifuddin (Appi) dinilai sangat tepat, dengan bukti nyata kota yang semakin maju dan bersih membuktikan komitmen pasangan Appi dan Aliyah dalam menata kota secara humanis sekaligus menjaga lingkungan.

Seperti yang baru-baru ini dilakukan oleh Pemerintah Kecamatan Mamajang, yang bersama Satpol PP, Damkar, petugas kebersihan, RT/RW, serta tokoh masyarakat melakukan penertiban tanpa tebang pilih terhadap pedagang kaki lima (PKL) dan lapak yang dianggap melanggar Perda.

Setelah sempat menjadi sorotan publik dengan tudingan penertiban selektif, Pemerintah Kecamatan Mamajang menegaskan bahwa seluruh lapak dan bangunan yang menggunakan fasilitas umum (fasum) akan ditertibkan tanpa terkecuali. Camat Mamajang, M. Rizal ZR, sebelumnya menjelaskan bahwa pemilik usaha Pallubasa Serigala sempat melakukan pembongkaran mandiri pada malam hari sebelum petugas menyelesaikan pembongkaran sisa konstruksi dan fondasi yang masih berdiri di bahu jalan.

“Alhamdulillah sudah dibongkar. Kemarin malam (Kamis malam) pembongkaran secara mandiri sudah dilakukan oleh owner Pallubasa Serigala dan tadi fondasi yang berdiri di bahu jalan juga sudah kami bongkar,” ujar Rizal pada Jumat (12/6/2026).

Tak hanya itu, setelah pembongkaran tenda dilakukan, tim kebersihan menemukan kondisi drainase yang sudah meluap, bahkan terlihat bekas minyak dan limbah yang tampaknya terbuang langsung ke saluran air tanpa didukung sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Camat Mamajang yang dikonfirmasi pada Sabtu (13/6/2026) menjelaskan pihaknya telah mengambil dokumentasi foto dan video terkait kondisi tersebut. “Rencanannya Senin kami laporkan terkait pelanggaran limbah yang dilakukan oleh usaha Pallubasa Serigala,” singkatnya.

Merespon langkah tegas Camat Mamajang untuk mengadukan kasus limbah tersebut, Humas Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Macan Rakyat Indonesia (MRI), Harmoko, sangat mengapresiasi tindakan M. Rizal. Menurutnya, jika mengacu pada Perda No. 4 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah dan Perda No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, pelaku usaha wajib mengelola sampah secara mandiri dan membayar retribusi kebersihan secara tertib.

“Yang jadi perhatian sekarang adalah soal air limbah cair domestik dari sisa cucian dapur atau sisa makanan. Dari video yang beredar terlihat jelas sangat mencemari lingkungan, apalagi saluran air got tersebut tidak tersaring atau menggunakan alat penangkap lemak (Grease Trap),” ujar Harmoko.

Ia menambahkan dukungan penuh terhadap langkah tegas Camat Mamajang. “Publik akan bertanya dan menunggu, apa sanksi dan denda yang akan diberikan kepada pihak pengelola usaha yang puluhan tahun berdagang memakai badan jalan di atas got,” tegasnya.

Sebagai informasi, pelanggar aturan pembuangan limbah sisa makanan atau sampah di Makassar diancam dengan sanksi tegas berupa denda maksimal Rp 50 juta dan kurungan paling lama 3 bulan sesuai ketentuan Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah.(**)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *